Rabu, 31 Oktober 2012

Pendapat saya terhadap Hukum Pranata Pembangunan

Hukum pranata pembangunan ......??    Awalnya saya bingung, apa sih hukum pranata pembangunan itu?
yg terbayang di benak saya itu tentang pasal pasal yg ribet banget diingetnya , hukum-hukum yg bakalan ngatur-ngatur semua yg berbau bangun membangun .. belum nulis ajja saya udah pusing duluan , kebayangkan klo kita harus baca tumpukan pasal-pasal yg horror banget........!!,merinding pasti karna males........................... Ehh tp pass nyoba searching di google tentang apa hukum pranata pembangunan itu , ternyaaata bener,emang sama ? emang beneran ribet ..!! bener yg saya bayangin dari kemaren , ternyata isinya tuh emang kumpulan tata cara plus tumpukan tumpukan pasal. Biar ga terlalu bikin pusing pasalnya saya ga masukin , udah di apus pun masih ajja tetep susah di afal,  tp mau gimana lg ? demi ilmu saya rela ....sebenernya takut lama lulus jg si ?lagian bukan disuruh menghafal ko , akhirnya saya baca tuh peraturan , pelan pelan, kata demi kata , niatnya sampe ngerti tp ternyata ga ngerti ? yaudah saya simpulin ajja sekarang apa yg saya tau,...

ternyata hukum pranata pembangunan itu penting , bukan penting lagi ? tp memang harus ada demi kelancaran suatu proyek pembangunan . Dengan adanya hukum ini , pihak-pihak maupun umum bisa tau siapa saja sih yg terlibat , bagaimana proses organisasi di dalam suatu proyek ? namanya ajja udah hukum pranata pembangunan , berarti hukum yg gunanya  menata-nata supaya kegiatan pembangunan itu jd rapih . mungkin cuma segitu ajja yg bisa saya simpulin dari materi ini , jika saya paksakan menyimpulkan lagi pun pasti jd ngawur kemana-mana . mohon maaf kalau kalimat-kalimat ini kurang sopan , karna saya bukan penulis profesional yg bisa memainkan kata kata menjadi seindah puisi , saya cuma mahasiswa Arsitektur yg berusaha menyampaikan kesimpulan dengan menggunakan tulisan . Terima kasih

hahaha

Jumat, 19 Oktober 2012

Pengertian dan Struktur Hukum Pranata Pembangunan

  • PENGERTIAN
Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur struktur :
1.     Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.     Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.     Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.     Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
STRUKTUR HUKUM PRANATA
                Struktur Hukum Pranata DI INDONESIA
TATA HUKUM INDONESIA 
Tata hukum Indonesia mempelajari hukum yang sekarang berlaku di Indonesia.  
Objeknya adalah hukum positif Indonesia.  
‘Berlaku’ berarti yang memberi akibat hukum bagi peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini. 
Demikian maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur ketertiban masyarakat Indonesia.  



SUMBER-SUMBER HUKUM FORMIL  
Hukum, pada suatu tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau ketentuan-ketentuan hukum positifnya. 
Tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tersebut disebut sumber hukum dalam artian formil. 
SUMBER HUKUM FORMIL TERDIRI DARI : 
    • Undang-undang
 Yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 
    • Yurisprudensi
  Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim 
    • Traktat
 Yaitu hukum  yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara. 
    • Kebiasaan
  Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat) 
HUKUM SIPIL DAN HUKUM PUBLIK 
 Dari segala pembagian hukum  maka yang terpenting diketahui sehubungan dengan bahasan Hukum Pranata Pembangunan adalah  
Hukum Sipil
dan
Hukum Publik 
HUKUM SIPIL 
Hukum  Sipil dalam arti luas, meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.  
 Hukum Sipil dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja.


HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA) 
Hukum publik terdiri dari : 
    • Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan  satu sama lain, dan hubungan antar negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara.

    • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan  alat-alat perlengkapan negara.
HUKUM PUBLIK 
 Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka Pengadilan. 
HUKUM INTERNASIONAL 
    • Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum  antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional

    • Hukum Publik Internasional, yaitu hukum  yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional
PERBEDAAN ISI 
    • Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

    • Hukum Pidana mengatur hubungan- hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
PERBEDAAN PELAKSANAAN 
    • Pelanggaran terhadap norma- hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi pengguggat dalam perkara itu.
    • Pelanggaran terhadap norma hukum  pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-norma pidana (tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi pengguggat adalah Penuntut Umum (Jaksa).
Sumber :  Wikipedia

Jumat, 15 Juni 2012

Rangkuman bab iv


RANGKUMAN BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A.PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI dan POLSTRATNAS
Berasal dari bahasa Yunani yaitu polistaia, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri(negara , taia berarti Urusan . pengertian politik Terbagi lagi menjadi beberapa point, yaitu :
a.Dalam kepentingan politik (Politics)
b.Dalam arti kebijaksanaan (Policy)

B.DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGY NASIONAL
Diusun dari pemahaman pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen yang berdasarkan ideology pancasila .

C.PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Disusun menurut system kenegaraan berdasarkan UUD 1945, mekanisme penyusunannya diatur oleh president. Itu adalah sasaran yang harus dicapai masyarakat Indonesia.

D.STARTIFIKASI POLITIK NASIONAL
Adalah sebagai berikut:
a.Tingkat penentu kebijakan puncak
b.tingkat kebijakan umum
c.tingkat penentu kebijakan khusus
d.tingkat penentu kebijakan teknis
e.tingkat penentu kebijakan di daerah

E.POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL



F.IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

a.Implementasi dibidang hokum
Terbagi menjadi 10 point
b.Implementasi dibidang ekonomi
Terbagi menjadi 20 point
c.Implementasi dibidang politik
a.politik luar negri
b.penyelenggara Negara
c.komunikasi,informasi,dan media massa
d.agama
e.pendidikan


Selasa, 08 Mei 2012

RANGKUMAN BAB III KETAHANAN NASIONAL


BAB Ill
KETAHANAN NASIONAL


A.    LATAR BELAKANG

Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau  tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya.

B.    POKOK-POKOK PIKIRAN


Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut:
1.      Manusia Berbudaya
Untuk keperluan itu maka manusia hidup berkelompok (homo  socius)  dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon) hubungan-hubungan sebagai berikut:
a.     Manusia dengan Tuhan dinamakanAgama/ Kepercayaan. b.          Manusia dengan cita-cita dinamakan ldeologi.
c.      Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik.
d.      Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi. e. Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan
llmu Pengetahuan dan Teknologi
f.       Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g.      Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/ Budaya.
h.      Manusia  dengan  rasa  aman  dinamakan  Pertahanan    dan
Keamanan.
Dari uraian tersebut di atas diperoleh  suatu kesimpulan bahwa kesejahteraan,  keselamatan dan keamanan.  Ketiga hal it
adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan

Aspek alamiah adalah:
a.    Posisidan lokasigeografi negara.
b.   Keadaan dan kekayaan alam.
c.    Keadaan dan kemampuan penduduk.
Aspek sosiallkemasyarakatan adalah :
a.   ldeologi.
 b.   Politik.
c.     Sosial.
d.   Budaya.
e.   Pertahanan dan Keamanan.

2.     Tujuan Nasional,Falsafah Bangsa dan ldeologiNegara
       Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal

C.   PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia   dari masa ke masa.
. 
D.  ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.    Asas Kesejahteraan dan Keamanan
2.    Asas komprehensifintergralatau menyeluruh terpadu
3.    3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.            Mandiri
2.          Dinamis
3.          Wibawa
4.          Konsultasi dan kerjasama

F.  PENGARUH  ASPEK      KETAHANAN  NASIONAL  pada    KEHIDUPAN BERBANGSAdanBERNEGARA
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar-aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
a.      Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek
geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
b.      Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam

1. Pengaruh Aspek ldeologi
ldeologi  adalah  suatu  sistem  nilai  yang  merupakan  kebulatan ajaran  yang  memberikan motivasi


A.    FahamAgama
ldeologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama

Pembinaan Ketahanan ldeologi
Untuk  memperkuat  ketahanan  ideologi diperlukan  langkah pembinaan sebagai berikut :
           a. Pengamalan  Pancasila  secara    objektif  dan   subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten
b. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing        dan   mengarahkan   kehidupan   dalam bermasyarakat
c. Semboyan  Bhineka  Tunggal  lka     dan  konsep  Wawasan Nusantara             bersumber  dari    Pancasila  harus  terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk
d. ancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk       menjaga    kelestarian  dan   keampuhannya
e. Pembangunan  sebagai            pengamalan  Pancasila  harus menunjukkan            keseimbangan  fisik         material  dengan pembangunan mental spiritual
f.    Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik
dengan cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain,

1.     Politik Dalam Negeri
Politik  dalam  negeri  adalah  kehidupan  politik  dan kenegaraan   berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

2.      Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar­ bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan   pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan   ketertiban