Hukum pranata pembangunan
“ suatu peraturan interaksi pelaku
pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih
berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk
menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih
teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah
daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan
resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah.
Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor,
dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki
empat unsur struktur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena
manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan
pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber
daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses
pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam
suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat
pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses
pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses
pembangunan.
STRUKTUR HUKUM PRANATA
Struktur Hukum Pranata DI INDONESIA
TATA HUKUM INDONESIA
Tata hukum Indonesia mempelajari hukum yang sekarang berlaku di Indonesia.
Objeknya adalah hukum positif Indonesia.
‘Berlaku’ berarti yang memberi akibat hukum bagi peristiwa-peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini.
Demikian maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur ketertiban masyarakat Indonesia.
SUMBER-SUMBER HUKUM FORMIL
Hukum, pada suatu tempat dan suatu waktu perlu untuk diketahui asal aturannya atau ketentuan-ketentuan hukum positifnya.
Tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tersebut disebut sumber hukum dalam artian formil.
SUMBER HUKUM FORMIL TERDIRI DARI :
Yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
Yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
HUKUM SIPIL DAN HUKUM PUBLIK
Dari segala pembagian hukum maka yang terpenting diketahui sehubungan dengan bahasan Hukum Pranata Pembangunan adalah
Hukum Sipil
dan
Hukum Publik
HUKUM SIPIL
Hukum Sipil dalam arti luas, meliputi : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
Hukum Sipil dalam arti sempit meliputi Hukum Perdata saja.
HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA)
Hukum publik terdiri dari :
- Hukum Tata Negara,
yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan
satu sama lain, dan hubungan antar negara (Pemerintah Pusat)
dengan bagian-bagian negara.
- Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
HUKUM PUBLIK
Hukum
Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan
apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya
serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka
Pengadilan.
HUKUM INTERNASIONAL
- Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional
- Hukum Publik Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional
PERBEDAAN ISI
- Hukum
Perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
- Hukum
Pidana mengatur hubungan- hukum antara seorang anggota masyarakat
(warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat
itu.
PERBEDAAN PELAKSANAAN
- Pelanggaran
terhadap norma- hukum perdata baru diambil tindakan oleh
pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang
merasa dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi pengguggat dalam
perkara itu.
- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana,
pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada
pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran
terhadap norma-norma pidana (tindak pidana), maka alat-alat
perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera
bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada
yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak
yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu,
sedang yang menjadi pengguggat adalah Penuntut Umum (Jaksa).
Sumber : Wikipedia