Hukum tata negara ada untuk mengatur tentang dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara
Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara seperti kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Kebijakan negara juga bersifat memaksa
Tata hukum harus dijalankan pemerintah dan masyarakat dengan baik, begitu pula dengan kebijakan negara yang ada untuk mengatasi masalah negara.
-PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
-PERATURAN DAERAH
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan ini ada untuk penyelenggaran otonomi daerah.
Peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk menciptakan penyelenggaraan Negara dan kehidupan berbangsa yang baik tapi kenyataannya banyak terjadi pelanggaran.
Sudah selayaknya pemerintah dan kita sendiri sebagai warga negara menaati dan mematuhi peraturan-peraturan tersebut.