Kamis, 14 Februari 2013

PP DAN PERDA INDONESIA



Peraturan Pemerintah berisi aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan harus dipatuhi oleh seluruh warga RI. Salah satu isi PP adalah mengenai analisis dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi poses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan. Misalnya dampak yang terjadi saat sebagian lahan hijau digusur karena pelebaran jalan.Kasus ini banyak pro-kontra. Di satu sisi, sangat diperlukan untuk menghindari kemacetan. Tapi di sisi lain, daerah resapan air berkurang cukup banyak yang dapat menimbulkan banjir.

Sama halnya dengan PP, Peraturan Daerah (Perda) juga berisi aturan-aturan yang dibuat oleh DPRD atas persetujuan Gubernur atau Bupati atau Walikota. Salah satu Perda ada yang berisi mengenai penyelenggaraan otonomi daerah.Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.Jadi setiap daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus segala sesuatunya sendiri.Di Indonesia masih terdapat daerah-daerah yang dicampurtangankan oleh pemerintah.Padahal seharusnya pemerintah hanya mengurusi dan mengawasi jalannya pemerintahan secara keseluruhan saja karena masing-masing daerah sudah memiliki pemimpn masing-masing.

UU dan PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL (menurut saya)

ini hukum yang mengatur semua hal yg berhubungan dengan tata cara pembangunan? di dalamnya terdapat pasal-pasal yg mengatur itu semua dan dibagi" , smacam pasal-pasal yg kita liat di buku tilang pak polisi ? agak ribet jika berurusan dengan pasal, jika sudah kena pasal siap-siap ajja kaget ngeliat denda atau hukumannya .. mungkin setiap pelaksana kontraktor atau konsultan sudah sangat mengerti tentang undang-undang ini ... kalo bisa , seumur hidup kita jangan sampai deh terjerat pasal .... minimal kena pasal tilang ajja deh , jangan pasal-pasal pembangunan huhuuu

Undang-undang dan Peraturan Pembangunan Nasional (UU/4 Tahun 1992 ) menurut saya

Undang- undang ini dibuat diharapkan bisa mengatur pembangunan yang ada di indonesia agar lebih tertata,sehat dan lebih menuju ke arah yang lebih baik lagi ,tapi apakah kenyataan nya seperti itu? apakah seindah yang kita harapkan? sebagianiya, sebagian lagi tidak,tp cendrung ke tidaknya mungkin ya hahaha... masyarakat yg kurang mau bekerja sama pun banyak , tp ada lah sbagian masyarakat yang mematuhi peraturan ini .... mungkin mereka yg tidak mau bekerja sama bukannya benar-tidakmau bekerjasama membenahi negara ini , mungkin mereka tidak punya jalan lain yg didasari dari latar belakang ekonomi mereka yg lemah , mau membuat hunian yg ramah lingkungan pun biaya tidak sedikit , walaupun sederhana tetap saja hunian ramah lingkungan itu mahal , apalagi dibatasi kebutuhan ruang mereka yg tidak bisa ditawar-tawar lagi ...mungkin dengan lahan kecil tp membutuhkan ruang banyak ,maka mereka memakan habis lahan yg ada tanpa memperdulikan hunian mereka sehat atau tidak lg ,maka jika pemerintah menginginkan sistem yg mereka buat itu sukses harus ada trobosan-trobosan baru yg bisa memberikan alternatif untuk masalah kita bersama , tapi wargapun harus turut membantu pemerintah juga... jika saling membantumenurut pepatah sih pekerjaan seberat atausesulit apapun ya akan terasa lebih ringan walaupun sedikit hahahaha....

Selasa, 12 Februari 2013

Huhum perikatan dan perjanjian , ada ?

hukum perikatanatau hukum perjanjian ituada undang-undangnya ? tp di kehidupan nyata ko kurang nyata ya ? padahal di dunia nyata .... walaupun tidak semua orang begitu , tp banyak juga yang merasa adanya kelonggaran di hukum ini , karna mereka berhasil ditipu ... ya mungkin kita tidak bisa menyalahkan hukum yg ada jg sih , mungkin SDM manusianya jg yang kurang memenuhi standar sehingga bisa kena ditipu .tp beberapa hal jg ada yg perlu di perhatikan agar hukum perjanjian ini tidak di salah gunakan ... tplebih baik diperketat lg agar oknum" tidak bisa memepermainkan hukum tersebut.

Perencanaan fisik pembangunan (menurut saya)

Bangunan tanpa perencanaan apa jadinya ? semua pasti sudah direncanakan kan? , paling tidak sdikit direncanakan ?   ya tapi tidak mungkin lah kalau bangunan yang sudah di bangun tapi tidak melewati proses perencanaan . pasti sudah melewati proses-proses perencanaan baik gedung bangunan ataupun landscape bangunan itu tersebut . dari artikel yang saya baca sih , ada beberapa bidang yg dibagi bagi demi kelancaran proses perencanaan tersbut . dan dibagi-bagi ke sub-sub berikutnya . saya rassa sihsudah cukup terorganisir , namun dalam hal-hal tertentu perlu di tuntut kejujuran si perancang ataupun pelaku lainnya . terkadang secara sistematis sudah tersusun dengan sangat rapi tapi karna para pelakunya tidak jujur kepada bidang ilmunya masing-masing maka ada saja kesalahan atau kekurangan yg terjadi di bangunan.

Kamis, 07 Februari 2013

AMDAL ITU KEWAJIBAN bukan hanya peraturan


Analisis Mengenai Dampak lingkungan atau AMDAL mungkin memang sudah ada Peraturan pemerintahnya, untuk melakukan AMDAL di setiap proyek , tapi mungkin menurut saya itu Cuma jadi wancana saja di antara para pelaku yg terlibat didalamnya, karna saya , bahkan masyarakat jg pasti paham lah , banyak bangunan yang sudah berdiri tp tidak memperdulikan lingkungan sekitar ,demi keegoisan atau demi hal lain yang pasti lingkungan sekitar bukan jd tambah baik dengan adanya bangunan itu, tp malah smakin tambah tidak karuan .

 seharusnya Indonesia sudah jadi Negara yang sangat besar jika memanfaatkan kekayaan alam yang ada , tp jangankan untuk memanfaatkan alam , menjaga lingkungan yang kita digunakan ajja blum bisa, mungkin terlalu muluk ya kalau kita bermimpi Indonesia bakalan kembali menjadi bangsa yang besar . mungkin kita udah terbuai sama peraturan yang Cuma formalitas kaya sekarang ,  asik bkan ? bisa berbuat salah tp ga ada yang menghukum? Dari hal kecil seperti sampah ajja dulu? peraturan yang awalnya bakal membawa Indonesia kea arah yang lebih baik , tp malah ga ada pengaruhnya ? mungkin karna kurang kerja sama antara masyarakat dan pemerintah, seharusnya pemerintah jangan Cuma menyarankan, tp mengkoordinasikan masyarakat agar cepat bergerak , cepat sadar bahwa peraturan-peraturan yang ada ini harus dilakuin , masyarakatpun demikian harus sadar  kita jangan Cuma nyalahin pemerintah bla,,blaa blaa tp sendirinya malah lbih parah ?

 sebenernya lingkungan yang ada di Jakarta itu sudah sangat” parah , apalagi pinggiran kota ,eewwwhh banget banget sampahnyaa? Dengan adanya AMDAL ini di harapkan lingkungan tidak tambah rusak akibat bangunan , sampah sudah sangat cukup bahkan berlebihan merusaknya , apalagi kalau ditambah bangunan …??

Sabtu, 19 Januari 2013

Perencanaan Fisik Pembangunan

PEMBAHAHASAN:

-Skema Proses Perencanaan

-Distribusi Tata Ruang Lingkup

-Sistem Wilayah Pembangunan
DOSEN : DEWI ASTUTI

Bidang Perencanaan Fisik & Prasarana Wilayah

Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:

· Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.

· Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.

· Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.

· Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.

· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.

· Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.

*- Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan

Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:

· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.

· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.

· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.

· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.

*- Sub Bidang Prasarana Wilayah

Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:

· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.

· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.

· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.

· Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.