Sabtu, 19 Januari 2013

Perencanaan Fisik Pembangunan

PEMBAHAHASAN:

-Skema Proses Perencanaan

-Distribusi Tata Ruang Lingkup

-Sistem Wilayah Pembangunan
DOSEN : DEWI ASTUTI

Bidang Perencanaan Fisik & Prasarana Wilayah

Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:

· Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.

· Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.

· Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.

· Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.

· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.

· Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.

*- Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan

Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:

· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.

· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.

· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.

· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.

*- Sub Bidang Prasarana Wilayah

Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:

· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah

· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.

· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.

· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.

· Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.

· Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar