PEMBAHAHASAN:
-Skema Proses Perencanaan
-Distribusi Tata Ruang Lingkup
-Sistem Wilayah Pembangunan
DOSEN : DEWI ASTUTI
DOSEN : DEWI ASTUTI
Bidang Perencanaan Fisik & Prasarana Wilayah
Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:
· Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.
· Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan,
kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan
prasarana wilayah.
· Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.
· Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.
· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan
prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan
masalah.
· Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang
fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan,
Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA
Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Pusat.
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
*- Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:
· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang
dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan
masalah.
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.
*- Sub Bidang Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:
· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
· Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana
Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan
masalah.
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar