)
Rumah
adalah salah satu kebutuhan pokok bagi setiap manusia,semakin pesatnya
peningkatan jumlah populasi manusia berbanding lurus dengan semakin
pesatnya pembangunan perumahan untuk itu perlu dibuat peraturan yang
mengatur perumahan dan permukiman.Setiap orang atau badan yg membangun
rumah atau pun perumahan wajib mematuhi peraturan2 yg telah dibuat
negara dan mengikuti persyaratan teknis,ekologis dan administratif serta
melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta
berlandaskan pancasila,peningkatan dan pengembangan pembangunan
perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang
mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri
dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan
singkat undang2 tersebut tiap bab-nya.
- Bab kesatu,KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
- Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
- Bab ketiga,PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.
- Bab keempat,PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
- Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.
- Bab keenam,PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
- Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas
- Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN2 (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas
Contoh aplikasi dari UU NO 4 TAHUN 1992 :
Pada kasus 2 janda pahlawan,nenek Soetarti dan Rusmini yang terkena
kasus dgn pegadaian mereka digugat dgn pasal 36 ayat 4 UU NO 4 TAHUN
1992,”setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam
pasal 12 ayat 1 dipidana dgn pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan
atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000″ karena dituduh menempati
rumah yg bukan hak miliknya.Sedangkan isi pasal 12 ayat 1,”penghunian
rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin
pemilik”
Kedua nenek tersebut dituntut karena menempati rumah dinas yg terletak di Jatinegara,Jakarta Timur.
Kedua nenek tersebut dituntut karena menempati rumah dinas yg terletak di Jatinegara,Jakarta Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar