Sabtu, 19 Januari 2013

UU dan PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL


PERATURAN PEMERINTAH DAN PEMDA MENGENAI HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

KUMPULAN PERATURAN PEMBANGUNAN
Berikut ini merupakan kumpulan peraturan-peraturan pemerintah dan daerah yang terkait dengan pembangunan, perumahan dan pemukiman, perkotaan, konstruksi, dan tata ruang.

1.      UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Lihat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-undang ini mengatur
·         Fungsi bangunan gedung,
·         Persyaratan bangunan gedung,
·         Penyelenggaraan bangunan gedung,
·         Hak dan kewajiban pemilik dan pengguna gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung,
·         Ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi oleh asa kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan. 

2.      PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
Lihat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2002. yang mana mengatur pelaksanaan
·         Fungsi bangunan gedung,
·         Persyaratan bangunan gedung,
·         Penyelenggaraan bangunan gedung,
·         Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan
·         Pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 

3.      UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Lihat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-undang ini memuat hukum tata ruang yang berisi
·         sekumpulan asas,
·         pranata,
·         kaidah hukum, yang mengatur hal ikhwal yang berkenaan dengan
·         hak,
·         kewajiban,
·         tugas,
·         wewenang pemerintah serta hak dan kewajiban masyarakat
 Dalam upaya mewujudkan tata ruang yang terencana dengan memperhatikan keadaan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, interaksi antar lingkungan, tahapan dan pengelolaan bangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia yang ada, berdasarkan kesatuan wilayah nasional dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4.      PERATURAN MENTERI Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Lihat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
·         Peraturan Menteri ini adalah pedoman dan standar teknis yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
·         Pedoman teknis ini dimaksudkan sebagai acuan yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka proses perizinan pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan, serta pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung.

5.      UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Lihat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
·         Pembangunan rumah susun untuk BUMN atau Swasta yang bergerak pada usaha itu atau swadaya masyarakat pada dasarnya diperbolehkan, asal sesuai dengan ketentuan.
·         Undang-undang ini mewajibkan adanya Perhimpunan Penghuni, anggotanya adalah seluruh penghuni.
·         Rumah susun dengan hak kepengolaan, harus diurus dulu hak tersebut menjadi hak guna bangunan "sebelum" dijual persatuan unit.

6.      UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Lihat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib mengikuti persyaratan :
·         teknis,
·         ekologis, dan
·         administratif, melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Rumah dapat dijadikan jaminan hutang. Rumah juga bisa dialih tangankan, diperjualbelikan, dihibahkan dan diwariskan. 

7.      UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Lihat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
·         Pasal-pasal dalam undang-undang ini menjamin hak-hak atas tanah, mengandung sifat-sifat dapat dipertahankan terhadap gangguan dari siapapun.
·         Sifat-sifat yang demikian itu merupakan jaminan aspek tanah atas keamanan bangunan yang dibangun atasnya.
·         Macam-macam hak atas tanah untuk bangunan bergantung pada subjek hak dan jenis penggunaan tanahnya, jadi bukan karena memperhatikan luas tanahnya.
·         Orang perorangan dapat memiliki hak milik atas tanah dan bangunan sepanjang batasan luas yang wajar untuk bangunan atau sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

8.      UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Lihat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999

9.      UNDANG-UNDANG Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):
· Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
Lihat Undang-Undang No. 12 Tahun 1948
· Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar